TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divis Profesi dan Pengaman Polri, Irjen Ferdy Sambo, dinilai bisa dijerat dengan masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai rekening dua ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang berisikan uang ratusan juta mencurigakan.
Yenti menanggapi pernyataan Sambo yang mengakui bahwa uang dalam rekening Yosua dan Ricky itu sebagai miliknya. Menurut dia, hal itu patut dicurigai.
"Ini kan mempunyai beberapa rekening kalau di TPPU itu namanya rekening yang mencurigakan, rekeningnya aja mencurigakan apalagi transaksinya," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 November 2022.
Aliran uang kejahatan ke bawahan
Yenti menilai praktek menyimpan uang dalam rekening milik orang lain ini sangat khas dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam berbagai kasus, menurut dia, hal ini terkait dengan relasi kuasa antara pemilik uang dengan pemilik rekening.
Dia menyatakan, dalam berabagai kasus uang pelaku kejahatan biasanya mengalir ke rekening atas nama bawahannya.
"(Aliran itu) Dari ajudan sampai ke cleaning service," kata dia.
Asal usul uang di rekening Yosua dan Ricky dipertanyakan
Untuk kasus Sambo, Yenti menilai nominal uang Rp 200 juta dalam rekening Yosua yang kemudian ditransfer ke rekening Ricky Rizal tersebut mencurigakan. Dia mempertanyakan gaji Sambo sebagai seorang pejabat Polri.
"Rp 200 juta untuk Yosua itu unusual sebagai kata kunci TPPU. Karena memang jumlah itu adalah unusual transaction. Itu kan Rp 200 juta untuk belanja harian di rumah Magelang, apalagi itu rumah ketiga. Bayangkan rumah pribadinya berapa padahal gajinya berapa," ucapnya.
Karena itu, Yenti menilai polisi harus menelusuri asal-usul uang tersebut. Jika dugaan TPPU itu didalami, menurut dia, bisa jadi akan membongkar asal usul kejahatan yang dilakukan Sambo.
Selanjutnya, pembunuhan Yosua diduga bukan hanya karena pelecehan seksual